Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Terus Sanksinya...

Luhut: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Terus Sanksinya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

"Larangan Mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," katanya, di Jakarta, Selasa (21/4/2020). 

Lanjutnya, dalam Rapat terbatas hari ini, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan. "Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami lakukan tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020, masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari Pemerintah untuk tidak melakukan mudik," ungkap Luhut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Luhut: Layanan Logistik Jalan Terus

Baca Juga: Dari Reklamasi Hingga KRL, Yang Muncul, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Capek Deh!

Sambungnya, survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik.

"Atas dasar itu, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah Virus Corona. Jadi, saya kira Pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," tambah Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: