Pemerintah memutuskan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk Jabodebek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas tentang Pembahasan Antisipasi Mudik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
"Pemerintah sudah memutuskan laranngan mudik. Hal ini mempertimbangkan situasi dan kondisi hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, di mana masih didapatkan sekitar 20% warga yang bersikeras ingin melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik," ucap Luhut.
Baca Juga: 10 Karyawan Telkomsel Positif Covid-19, Ada yang Meninggal Dunia
Larangan mudik ini, lanjut Luhut, tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodebek.
"Namun logistik masih dibenarkan. Dan lalu lintas orang Jabodebek atau dikenal istilah Aglomerasi masih diperbolehkan. Transportasi massal dalam Jabodebek seperti KRL juga akan jalan," pungkas luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti