Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Jika PGN Dipaksa Rugi, Rakyat Ikut Merugi

DPR: Jika PGN Dipaksa Rugi, Rakyat Ikut Merugi Kredit Foto: Antara/Feny Selly

Selain itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD2,4 per mmbtu.

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD4 - USD4,5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD5,4 per mmbtu.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menambahkan apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu. Menurut Arie penerapan Permen ESDM Nomor 08 tahun 2020 akan berdampak pendapatan perusahaan yang diperkirakan turun sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah. 

"Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya," tambahnya.

Gigih menjelaskan, PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini. Beberapa opsi yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok. Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres Nomor 40, ataupun yang diluar Keppres Nomor 40.

Namun, Gigih melanjutkan, apabila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaa bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah.

"Ini semua akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuannya," lanjutnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: