Selain membolehkan salat tarawih, dalam Tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan ramadan. Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama di luar rumah, safari ramadan dan tadarus keliling kampung.
“Jika tadarus di Masjid, dibolehkan,” ujar Faisal.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat