Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI.
ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak tersebut kepada masyarakat pada 27 April 2020. Sementara pialang-pialang, seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka bersiap menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.
Kontrak-kontrak baru tersebut hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi. Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyak mentah Mei 2020 ditutup minus US$37,68 per barel, yang berarti pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah.
Baca Juga: Minyak AS Terpukul Serendah-rendahnya hingga Minus, Terburuk dalam Sejarah!
Selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka Juni sebesar US$58,06 per barel. CEO ICDX, Lamon Rutten memberikan gambaran jika seseorang di Amerika Serikat memiliki kolam renang berukurang 12x6 meter dengan kedalaman 2 meter dan menggunakannya untuk menyimpan 1 lot minyak mentah (1.000 barrel), maka ia bisa mendapatkan hingga US$58.060 dalam tempo satu bulan.
Hal itu terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi Covid-19. Berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar. Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak.
Ketidakseimbangan kondisi ini telah menyebabkan ganjalan pada jalur supply minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya. Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanan tambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti