Menteri Luhut Lakukan Realokasi Anggaran Kemenhub Rp320,7 Miliar untuk Keperluan...
Kementerian Perhubungan melakukan Realokasi Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp320,7 miliar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan Rapat Kerja secara online dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).
Dalam raker tersebut, Luhut menyampaikan bahwa penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa dengan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Luhut Pastikan 5 Destinasi Wisata Prioritas Anggarannya Tak Bakal Dipotong
"Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19," jelas Luhut dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (22/4/2020).
Dari total nilai Rp320,7 miliar tersebut, dapat dirincikan per unit eselon 1, yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar Rp50 miliar; Inspektorat Jenderal sebesar Rp4,5 miliar; Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp45 miliar; Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp48 miliar; Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp115 miliar; Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp20 miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp25 miliar; Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp4,9 miliar; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp8,3 miliar.
Untuk kriteria pemotongan anggaran sendiri berasal dari anggaran perjalanan dinas, honor, anggaran yang diblokir, kegiatan-kegiatan yang belum ditender, kegiatan-kegiatan yang belum dikontrakkan, dan lain sebagainya.
Sementara, peruntukkan realokasi anggaran tersebut antara lain dipergunakan untuk pengadaan peralatan dan pencegahan penyebaran virus seperti sterilisasi ruang kerja, antiseptik refill, wastafel portable dan kelengkapan; pembelian alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dll.; pembayaran honor dan petugas piket seperti makanan dan minuman tambahan dan uang harian; serta pengadaan alat dukung kerja lainnya seperti termometer tembak (thermal gun).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum