Selain melaksanakan kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja Kader JKN triwulan I Tahun 2020, Supriyanto Syaputra juga menyampaikan kebijakan mengenai layanan terbatas selama masa pandemi Covid-19 agar dapat diteruskan oleh Kader JKN kepada masyarakat.
"Selama masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan menerapkan pelayanan administrasi terbatas, yaitu pelayanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, baik yang dari APBD maupun APBN dan Pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera," ujarnya.
Kemudian jam pelayanan tetap sama namun pihaknya melakukan pembatasan pelayanan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, dan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera dan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP); Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP," ujarnya.
Kemudian perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP; Perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama); pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
"Jadi kami berharap Kader JKN dapat meneruskan informasi yang sudah diterima hari ini kepada masyarakat, agar pelayanan administrasi program JKN tetap dapat berjalan dengan lancar awalaupun kita sedang ada pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil