PT Angkasa Pura I (Persero) mulai hari ini resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya hingga 1 Juni 2020. Hal ini dilakukan lantaran pemerintah Indonesia telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
"Untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," jelas Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Meleset dari Target, AP II: Pendapatan Kira-kira Cuma 70%
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," lanjutnya.
Bandara-bandara Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.
Berikut layanan penerbangan yang dikecualikan, yaitu yang membawa atau terkait dengan:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seizin menteri untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: