Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus Corona.
Baca Juga: Edan! PNS, TNI Hingga DPRD Masuk Daftar Penerima Bansos, Mas Anies Iki Piye?
Baca Juga: MUI Tegaskan Mudik Bisa Jadi Haram Jika . . .
Melalui, Plt. Karo Humas BKN, Paryono dalam rilis tertulis, Minggu (26/4), mengatakan, “Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam surat ini seluruh PPK instansi pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Tambahnya, dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Paryono.
Selain itu, ia mengimbau kepada pengelola kepegawaian pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas
MenpanRB Tjahjo Kumolo menyebutkan nekat mudik masuk karegori sedang. “Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Tjahjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil