Kredit Foto: Erajaya
PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari kas internal Perseroan dan belum termasuk biaya pembelian saham, komisi pedagang perantara, maupun biaya lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan buyback.
Untuk mendukung aksi korporasi ini, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai pihak yang akan melaksanakan pembelian kembali saham. Proses buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode tiga bulan, terhitung mulai 23 Januari 2026 hingga 23 April 2026.
Manajemen menyebutkan bahwa pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh Direksi, serta tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
"Sesuai dengan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan," ujar manajemen.
Baca Juga: Lanjutkan Buyback Saham, United Tractors (UNTR) Siapkan Rp2 Triliun
Dari sisi keuangan, apabila seluruh dana Rp150 miliar digunakan untuk buyback, maka aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai tersebut ditambah biaya transaksi pembelian kembali saham. Kendati demikian, manajemen menilai dampak terhadap biaya operasional tidak akan material, sehingga kinerja laba-rugi Perseroan diperkirakan tetap sejalan dengan target yang telah ditetapkan.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," kata manajemen.
Baca Juga: Akses Saham Global Kian Mudah, Investor Indonesia Manfaatkan Teknologi Digital
Setelah periode pembelian kembali saham berakhir, Perseroan juga membuka peluang untuk melakukan pengalihan atas saham hasil buyback. Proses tersebut akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Di lantai bursa, saham ERAA pada sesi pertama perdagangan Jumat (23/1) terpantau naik tipis 4 poin atau setaea 0,98% ke level Rp412. Dalam sepekan terakhir, sahamnya menanjak 1,48%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement