Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM di Jepang Tutup Karena Corona, 10 Juta Karyawannya Bakal Digaji Pemerintah

UMKM di Jepang Tutup Karena Corona, 10 Juta Karyawannya Bakal Digaji Pemerintah Kredit Foto: The Yomiuri Shimbun/Takashi Ozaki
Warta Ekonomi, Bogor -

Jepang akan menjalankan program untuk memastikan para karyawan UMKM tetap menerima 100% gaji, walaupun tempat bekerjanya tutup akibat corona.

Langkah itu diambil karena angka pengangguran di seluruh dunia telah melonjak akibat kebijakan karantina (lockdown). Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS) saja, sekitar 26 juta orang kehilangan pekerjaan.

Subsidi saat ini baru menjamin para pekerja yang di-PHK menerima sekitar 60% dari gaji mereka, 90% ditanggung pemerintah dan 10% ditanggung pengusaha. "Kemenkes dan Kemenaker Jepang menargetkan untuk memperluas subsidi penyesuaian ketenagakerjaan itu," laporĀ Nikkei Asian Review (NAR), dilansir Senin (27/4/2020) dariĀ Inquisitr.

Baca Juga: Ironi, Harta Miliarder Teknologi Malah Melonjak saat 22 Juta Orang Amerika Jadi Pengangguran

Pemerintah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap biaya subsidi itu, sekaligus memastikan para karyawan menerima 100% dari gaji masing-masing. Untuk mendukung program baru itu, Pemerintah Jepang akan menyusun UU baru.

Nantinya, akan ada beberapa syarat yang mesti diikuti oleh calon penerima subsidi itu. "Bisnis yang memenuhi syarat, yakni: bergerak di sektor jasa dengan 5 pekerja, serta perusahaan manufaktur dengan karyawan maksimal 20 orang."

Subsidi juga hanya akan berlaku bagi bisnis yang telah diminta tutup atau jam kerjanya dibatasi oleh pemerintah.

Sekiranya, sekitar 3 juta perusahaan dengan jumlah 10 juta karyawan bakal menjadi target program subsidi gaji itu, menurut NAR.

Sayangnya, ada sejumlah masalah yang memengaruhi program baru. Menurut pemilik bisnis, proses administrasi program itu rumit, perlu menunggu satu bulan untuk menunggu proses pengajuan. Karena kendala itu, baru sekitar 1.000 perusahaan yang mengajukan permohonan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: