- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Asing Gondol Duit Ratusan Miliar, Saham Perusahaan Konglomerat Eddy Sariaatmadja Berakhir Begini
Saham perusahaan yang merupakan induk usaha dari stasiun televisi SCTV dan Indosiar, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pada perdagangan hari ini harganya meroket 21,21% atau 1.050 poin hingga terangkat hingga ke posisi Rp6.000 per saham.
Sepanjang hari ini 28 April 2020 saham perusahaan yang dikuasai oleh kongomerat Eddy Kusnadi Sariaatmadja ini hanya diperdagangkan sebanyak 15 kali tapi dengan volume 130,42 juta saham sehingga nilai transaksi tersebut mencapai hingga 276,74 miliar.
Baca Juga: Siapkan Dana Triliunan, Harga Saham Perusahaan Konglomerat Eddy Sariaatmadja Malah Ambruk!
Nampaknya, sebagian besar transaksi di EMTK tersebut dilakukan oleh investor asing. Pasalnya, asing tercatat melakukan penjualan (net sell) sebesar Rp271,77 miliar di saham perseroan.
Sebelumnya, perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan sebanyak-banyaknya 20% dari modal disetor. Periode buyback saham akan dilakukan mulai hari ini, Senin (20/04/2020) hingga Minngu (19/07/2020) mendatang.
Corporate Secretary EMTK, Titi Maria Rusli, mengungkapkan bahwa aksi korporasi itu dilakukan sebagai respons dari kondisi pasar modal saat ini yang berfluktuasi secara signifikan akibat adanya wabah virus corona. Perihal nilai, EMTK mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp1 triliun untuk mengeksekusi rencana tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Perusahaan Milik Konglomerat Eddy Sariaatmadja Gelontorkan Triliunan Rupiah Buat...
"Biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp1 triliun yang berasal dari kas internal perusahaan. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor," jelas Titi, Jakarta, Senin (20/04/2020).
Lebih lanjut, manajemen EMTK menilai bahwa aksi korporasi itu tidak akan memengaruhi pembiayaan kegiatan usaha yang dijalankan EMTK. Hal itu mengingat bahwa saat ini perusahaan memiliki arus kas yang cukup dan memadai untuk melakukan buyback serta melakukan pembiayaan usaha lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri