Selanjutnya, Dewi menilai bahwa Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas telah membuat wewenang Presiden berlebihan dan berkembang menjadi kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, namun berlindung dari kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dikatakan oleh sejarahwan, politikus, dan penulis Inggris, John Emerich Edward Dalberg-Acton: power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, yaitu kekuasaan cenderung korup dan sewenang-wenang, dan kekuasaan absolut membuat kerusakan dan kesewenang-wenang secara absolut juga.
Baca Juga: Ya Allah, Dampak Covid-19 Gak Main-main, Ekonomi RI Sekarat 2 Tahun
"Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa Perppu 1 Tahun 2020 lebih mencerminkan constitutional dictatorship dibandingkan merespons keadaan darurat kesehatan," ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams memberikan catatan terkait literatur yang dikutip tentang constitusional dictatorship. Menurut dia, yang digambarkan oleh pemohon nampaknya hal-hal negatif saja dari buku tersebut. Padahal penulis menyebutkan bahwa ada keniscayaan dalam keadaan tertentu karena adanya persoalan-persoalan yang sangat terbats.
"Mungkin perlu dielaborasi secara komprehensif karena dikutip sedikit saja tentang constitutional dictatorship," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti