Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
"Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah," kata Irjen Istiono saat meninjau pos pengamanan penyekatan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca Juga: 2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Pengamat Ingatkan Bisa Muncul Gejolak Sosial Baru, Kalau...
Lanjutnya, ia juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," tuturnya.
Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.
"Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil