Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Pengembalian Tiket Kereta Api di Stasiun

Cara Pengembalian Tiket Kereta Api di Stasiun Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi -

Sejumlah transportasi darat dan udara terpaksa berhenti beroperasi untuk mencegah penyebaran mata rantai virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Atas dasar ini pula, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terpaksa memberhentikan seluruh perjalanan kereta api.

Kepala Humas di area Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyampaikan jika seluruh keberangkatan dan kedatangan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Untuk seluruh calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan secara penuh oleh KAI dan akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk informasi lebih lanjut. Tetapi, calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara mandiri dengan datang ke Stasiun atau online.

"Calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access," katanya.

Jika ingin melakukan pembatalan melalui stasiun, penumpang bisa langsung mendatangi loket stasiun yang sudah ditunjuk. Eva menyampaikan jika pada area Daop 1 Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.

Pembatalan tiket sesuai dengan jam operasional Stasiun yaitu hari Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

"Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy," katanya.

Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Jika tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Surat kuasa bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan kartu keluarga.

Setelah semua proses dilakukan uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai kepada pemilik tiket.

"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: