Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Tuhan, Pemerintah Mau Lanjutkan Seleksi CPNS di Tengah Corona

Puji Tuhan, Pemerintah Mau Lanjutkan Seleksi CPNS di Tengah Corona Kredit Foto: Kementerian BUMN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 ditunda. Di mana, waktu penundaannya belum diketahui hingga kapan.

 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

 

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Oleh sebab itu, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB. Jika, akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

 

"Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/5/2020).

 

Baca Juga: Darurat Corona, Pemerintah Tunda Tes CPNS hingga...

 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 tidak dibatalkan. Hingga saat ini belum diputuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.

 

Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.

 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda. "Sampai hingga waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

 

Dirinya mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: