Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Kembali Desak Anies Baswedan, Kali Ini Soal...

PSI Kembali Desak Anies Baswedan, Kali Ini Soal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Anthony menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus segera bertindak karena di dalam kontrak standar internasional, pihak yang ingin membatalkan kontrak karena ada kejadian force majeure harus memberitahu dahulu secara tertulis kepada pihak lainnya.

"Jika Pemprov DKI lalai melakukan pemberitahuan tertulis maka uang commitment fee bisa hangus dan sulit untuk dipertahankan dalam proses peradilan maupun arbitrase. Saya belum melihat Pemprov DKI melakukan pemberitahuan force majeure. Saya khawatir hal ini malah bisa menjadi kerugian daerah dan menjadi kasus di kemudian hari," ujar Anthony.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 1 bulan hingga 22 Mei 2020. Anthony menilai keputusan tersebut akan menambah jumlah warga yang membutuhkan bantuan sosial.

"Karena PSBB diperpanjang maka ratusan ribu atau bahkan jutaan warga bisa terkena PHK atau penghasilannya berkurang sehingga semakin banyak yang butuh bantuan. Nilai per paket bantuan sosial adalah Rp150 ribu. Jika Pemprov DKI berhasil mengembalikan commitment fee Rp560 miliar, maka bisa dipakai untuk membantu 3,7 juta keluarga," katanya pula.

Sumber: Antara

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: