Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Bela Anies: Sri Mulyani 100 Persen Hoax!!

Gerindra Bela Anies: Sri Mulyani 100 Persen Hoax!! Sri Mulyani, Menteri Keuangan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik dengan tegas membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait bantuan sosial (Bansos) imbas corona atau Covid-19 di Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Sri Mulyani tidak berdasarkan fakta.

"Selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, saya membantah keras pernyataan Sri Mulyani tersebut. Pernyataan Sri Mulyani tersebut 100 persen tidak sesuai fakta alias hoax. Faktanya Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan justru lebih dulu memberikan bansos kepada warga Ibukota yang terdampak Covid-19 ketimbang pemerintah pusat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Orang Gerindra di DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik: Jangan...

Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Pemprov DKI Ambil Inisiatif Soal...

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa ia tidak sepakat bila Anies dikatakan lepas tanggung jawab terkait bansos DKI Jakarta. Kemudian, ia meminta pemerintah pusat untuk tidak mempersoalkan bansos DKI. Menurutnya, bisa dipersoalkan apabila penyaluran bansos diberikan pada waktu yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPR RI pada Rabu (6/5) menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk menanggung dana bansos 1,1 juta warga Jakarta pada fase dua ini dengan alasan keterbatasan dana.

Bansos gelombang pertama sudah terlaksana dan ditanggung pemprov. Tetapi untuk gelombang selanjutnya, pemprov ingin pemerintah pusat yang menanggung.

"Jadi tadinya 1,1 juta adalah DKI dan sisanya 3,6 juta itu pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat," ujar Sri dalam rapat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: