Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 Taufik Hidayat yang menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Imam Nahrawi Sindir Saksi KPK: Semua 'Katanya'. Kan Ini Susah!
Ia mengatakan pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain. Menurut dia, pengakuan para saksi termasuk dari Taufik tersebut nantinya juga akan dirangkai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari analisis yuridis dalam surat tuntutan.
Sebelumnya, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi.
"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).
Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: