Misal, kepada auditor, OJK secara terbuka menyampaikan data, informasi, dan penjelasan detail. Sementara IHPS, kata Wimboh, bersifat terbatas sehingga tidak bisa dijadikan tolak ukur terhadap pengawasan OJK terhadap bank secara menyeluruh.
Dia sampaikan, "Yang diungkap secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK."
Wimboh pun mengklaim bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak antikritik. OJK siap menampung berbagai masukan atau saran untuk perbaikan kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut.
"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti