Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pusat Plintat- plintut, Fahri Hamzah di Barisan Anies: Bagus! Bapak Tempur di Dalam

Pusat Plintat- plintut, Fahri Hamzah di Barisan Anies: Bagus! Bapak Tempur di Dalam Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang plintat- plintut dalam penanganan corona (Covid-19). Anies menyoroti salah satu kebijakan menyangkut tidak konsistennya dalam operasional bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dari Ibu Kota Jakarta.

Keluhan Anies ini mendapat dukungan dari pendiri Partai Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi), Fahri Hamzah. Fahri memuji Anies yang sudah bertempur sebagai kepala daerah dalam memerangi pandemi corona.

Baca Juga: Anies: Warga Miskin di Jakarta 3,42 Persen

Kata Fahri, saat ini harus jadi momen untuk memanfaatkan amanah dengan menyampaikan kejujuran apa adanya. Menurutnya, Anies jangan sampai ragu dalam membuat kebijakan yang tepat demi kebaikan rakyat.

"Dear pak @aniesbaswedan Bagus bapak tempur di dalam pak...ini waktunya memanfaatkan amanah untuk bicara apa adanya di sini..di dalam negeri...kontestasi ide dan keputusan sehat bagi kebaikan rakyat.. jangn ragu!," tulis Fahri di akun Twitternya, #2020ArahBaru @Fahrihamzah yang dikutip pada Rabu (13/5/2020).

Anies sebelumnya mempersoalkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten di tengah pandemi corona. Sebab, dikhawatirkan operasional bus AKAP justru bisa membuat makin parah penyebaran corona dari Jakarta ke daerah-daerah lain.

"Contohnya, pada 30 Maret 2020, kami hendak menutup terminal bus AKAP. Pemda DKI yang akan melakukannya. Sayangnya, kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah pusat," ujar Anies dalam wawancara dengan media Australia, dikutip dari YouTube Pemprov DKI.

Dia menyampaikan, baru pada Kamis, 23 April 2020, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik untuk mencegah penularan corona. Namun, pada Rabu, 6 Mei 2020, ada relaksasi atas aturan yang baru diberlakukan.

"Pada 23 April 2020, mereka menerapkan kebijakan yang sama (yang sempat hendak diterapkan DKI). Tapi, saya dengar ada relaksasi aturan lagi," kata Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: