Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Naik Lagi, Sindiran Demokrat Bener Juga!

Iuran BPJS Naik Lagi, Sindiran Demokrat Bener Juga! Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menilai Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.

“Pasalnya dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021,” katanya, Kamiis (14/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, PKB: Ayo Presiden, Jangan Main-Main Hati Rakyat!

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Benar-Benar Absurd! Batalkanlah!

Lanjut Politisi Partai Demokrat, ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA,” tuturnya.

Ia pun mengaku khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat.

“Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” tukasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: