
Dalam gugatannya juga, PT Mahkota meminta agar DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki perusahaan Thanos tersebut dan meminta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat