Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil MUI Tanya Mahfud: Pak, Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak, Apa Bisa Dipidana?

Wakil MUI Tanya Mahfud: Pak, Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak, Apa Bisa Dipidana? Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain kembali melempar pertanyaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, jika segenap masyaralat termasuk dirinya menggalang gerakan stop bayar pajak tahun 2020 dan 2021. 

Menurutnya, apakah hal tersebut termasuk melanggar hukum negara atau dapat dipidana. Hal tersebut dikatakan dalam akun Twitternya, @tengkuzulkarnain seperti dilansir Jakarta, Jakarta, Jumat (15/4/2020).

Baca Juga: Wakil MUI: Saya Tunggu Menteri yang Punya Nurani Mengundurkan Diri, Kenapa Nih?

Baca Juga: Gegara BPJS Naik, Wakil MUI Tanya: Rakyat Boleh Ikuti Jokowi Gak Patuh Hukum?

"Saya mau tanya Prof @mohmahfudmd apakah jika kami membuat dan menggalang gerakan agar rakyat stop bayar pajak tahun 2020 dan 2021 ini utk kemudian memilih utk membayarnya dua tahun lagi yakni tahun 2022 dengan membayar dendanya 2%, kami melanggar hukum negara, dapat dipidana?" kataya.

Kontan saja, cuitan tersebut langsung diserbu warganet.

@KarimTukih Bayar pajak tp utk bayar upah orang china kerja di Negri ini , hal ini yg membuat miris hati saya.

@putrantoabinaya Pernyataan anda ini kok sprti khawarij ya ?! .. Lama2 anda dan teman2 anda bakal menggulingkan pemerintaham sprti khawarij menggulingkan Ali bin abi thalib.... Bukankah sabda Nabi Shalallahualaihi wasalam kita disuruh patuh kpda pemimpin ??

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: