Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menilai RUU Cipta Kerja pada klaster energi minyak dan gas bumi (migas) berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya nasional.
Contohnya, seperti dalam pasal 41A Ayat (2) RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, jika nantinya RUU tersebut disahkan dan kemudian membentuk BUMN Khusus, maka itu menjadi bentuk inkonsistensi pemerintah dalam mendukung peran BUMN migas eksisting, PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: APERTI BUMN Beri Beasiswa untuk 40 Calon Mahasiswa
Baca Juga: Pengembangan Pipa Pertamina Cilacap-Bandung III Hampir Setengah Jalan
Ia menilai pemerintah akan semakin ugal-ugalan dalam pengelolaan migas nasional jika RUU Cipta Kerja klaster ini diberlakukan.
Pasalnya, ada peluang bagi pemerintah untuk meniadakan peran Pertamina guna lebih jauh mengelola sumber daya alam, khususnya sektor energi. Padahal Pertamina sudah sangat terbukti mampu mengelola migas dari hulu hingga hilir.
"Karena itu, pemerintah membentuk BUMN Khusus sektor migas untuk mengurusi dan mengelola energi nasional. Pemerintah hanya perlu meningkatkan status Pertamina sebagai BUMN Khusus yang memang dimandatkan untuk menjadi single operator dalam pengelolaannya dan menunjukkan komitmennya untuk membuat Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia." ujarnya dalam diskusi secara virtual, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil