Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Menurut Ridwan Kamil, imbauan itu berdasarkan hasil kajian ilmiah mengacu perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.
Baca Juga: Jabar Diingatkan Akan Ada Peningkatan Kasus Positif Jelang Lebaran, Kalau...
"(Salat Idul Fitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Mei 2020.
Sedangkan untuk pemberlakuan PSBB ke depannya akan diperketat dengan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu (PSBB) akan dilanjutkan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: