Jelas Mahfud, bahwa penanganan kasus hukum oleh pihak kepolisian berlaku sama kepada siapapun. Tambahnya, ia mengatakan bahwa lama atau cepatnya proses tergantung dari kasus yang dihadapi.
"Kalau kasus Pak Luhut dan Pak Didu itu dua-duanya sahabat saya. Saya bilang begini, siapapun jangan takut dengan Pak Luhut. Kalau nggak benar dia laporannya, dibebaskan," jelasnya.
"Juga jangan takut dengan Said Didu. Meskipun dia kawal beberapa purnawirawan. Kalau salah ambil saja. Hukum tidak boleh takut pada Pak Luhut tidak boleh takut pada Pak Didu," tegas Mahfud MD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil