Sambungnya, kalaupun PSBB tak diperpanjang maka larangan salat ied di DKI Jakarta berpedomaan pada aturan dan larangan yang dikeluarkan oleh MUI dan DMI.
"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah. Kalau PSBB diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil