Selain itu, untuk Narapidana terorisme terdapat tambahan hukuman berupa program deradikalisasi (mengembalikan pemikiran) dan menyatakan iklan. Dan juga bagi Narapidana korupsi harus membayar lunas atas denda sesuai keputusan.
Program asimilasi ini didapatkan berdasarkan pada keputusan sah yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Permasyarakatan yang berperan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Hukuman pidana di Indonesia bisa sangat beragam mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, sebagai warga Indonesia harus patuh pada aturan, norma, dan nilai yang dianut masyarakat luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: