Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Program Asimilasi?

Apa Itu Program Asimilasi? Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir

Program ini bukan dapat langsung didapatkan dan bebas namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu Narapidana dan Anak.

Syarat umum diatur pada pasal 44 ayat 1 Permenkumham 3/2018, yaitu:

1. Memiliki kelakuan yang baik selama 6 bulan terakhir yang dapat dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin.

2. Berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik, dan

3. Telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

Terdapat juga syarat bagi beberapa Narapidana Tindak Tertentu. Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan, dan kejahatan HAM berat. Syarat khusus tersebut, yaitu:

1. Selama 9 bulan terakhir memiliki kelakuan yang baik

2. Aktif dalam program pembinaan

3. Sudah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari waktu yang telah ditetapkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: