Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masya Allah, 70.448 Orang Langgar PSBB Jakarta, Ini Rinciannya

Masya Allah, 70.448 Orang Langgar PSBB Jakarta, Ini Rinciannya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakakn pihaknya berhasil menindak sebanyak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Ia menyebut jumlah tersebut setelah diakumulasi sejak hari Senin (13/4) hingga Selasa (19/5). "Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Sama Seperti Anies, Demokrat Juga Mau PSBB Jilid III Jadi yang Terakhir

Baca Juga: PSBB Indonesia Kacau Balau, Rakyat Bandel atau Pemerintah Mencla-mencle?

Kemudian, ia merinci, penindakan terbanyak dilakukan pada pengendara yang tidak memakai masker. Yakni, sebanyak 29.806 teguran yang diberikan polisi sejak Senin (13/4).

Selanjutnya, pelanggaran kedua terbanyak adalah kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dengan total sebanyak 11.992 teguran. Kemudian pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP dengan total 9.180 teguran.

Berikutnya adalah pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai sarung tangan dengan total 8.120 teguran. Sementara pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 8.016 teguran.

"Kemudian pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409 teguran. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran," ucapnya.

Terakhir, pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran. Meski demikian, jumlah pelanggar pada Selasa, 19 Mei 2020 mengalami penurunan.

"Dari sebelumnya (18 Mei) sebanyak 1.732 pelanggaran berkurang menjadi 1.562 pelanggaran kemarin (19 Mei)," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: