Selain itu, dia menyatakan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Dengan demikian cuti di tanggal tersebut akan diganti di hari lain atau yang berikutnya.
"Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," kata Muhadjir.
Dengan demikian maka libur Hari Raya Idul Fitri hanya pada tanggal merah yaitu Minggu-Senin 24-25 Mei.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat