Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cianjur Perbolehkan Warganya Salat Ied, Padahal Masih Zona Merah

Cianjur Perbolehkan Warganya Salat Ied, Padahal Masih Zona Merah Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Cianjur -

Pemkab Cianjur, Jawa Barat, tetap mengizinkan warga yang hendak menggelar shalat Id di masjid atau lapangan seperti biasa, namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis, mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar shalat Id di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ribut-Ribut Soal Salat Id, Ini Pesan Terbaru Rizieq Shihab

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya.

Sedangkan shalat Id di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB COVID-19 dan masih menerapkan PSBB parsial tahap dua, sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Herman menyatakan, tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar shalat Id meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur.

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: