Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Bupati Gorontalo Batalkan Salat Ied di Lapangan

Akhirnya Bupati Gorontalo Batalkan Salat Ied di Lapangan Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Gorontalo -

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin membatalkan keputusan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, di lapangan sesuai hasil rapat Forkopimda kabupaten Gorontalo Utara 19 Mei 2020 yang diperluas atau dihadiri pihak Kementerian Agama (Kemenag), MUI Gorontalo Utara dan ormas Islam di daerah itu.

"Kita shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Kamis.

Baca Juga: Bupati Ini Bolehkan Warga Salat Ied di Lapangan Terbuka, Kenapa Berani?

Keputusan pembatalan termuat dalam Surat Edaran nomor 0032/Bupati/149/V/2020, tentang kegiatan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Delapan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu, pertama, keputusan hasil rapat terbatas kabinet tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.

Kedua, edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi COVID-19.

Ketiga, imbauan Menteri Agama RI tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Keempat, Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 160/V/33/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: