Kasus tarian bugil ini terungkap dari hasil tangkap tangan pihak kepolisian di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok pada 5 Februari 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pelayanan tarian bugil tersebut.
Barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain uang tunai Rp6,4 juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat ponsel, dan bukti transfer antar-rekening. Proses pelimpahan ke jaksa di tengah pandemi COVID-19 ini digelar penyidik via konferensi video secara virtual dari Mapolda NTB.
Setelah semua proses administrasinya selesai, ketiga tersangka kembali dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB. Sedangkan barang buktinya, dikirim langsung ke jaksa.
"Sesuai aturan di tengah pandemi COVID-19 ini, penahanannya tetap di Rutan Polda NTB, tapi dalam status tahanan titipan jaksa," katanya pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: