Kredit Foto: Unsplash/Christian Wiediger
Seorang oknum camat berinisial D di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi oleh Bupati Boyolali setelah dilaporkan mengirimkan video porno dirinya kepada seorang mantan karyawatinya yang berusia 19 tahun.
Kasus dugaan pelecehan seksual secara digital itu terungkap setelah korban berinisial A melaporkan tindakan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, membenarkan bahwa pemerintah kabupaten telah menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum camat tersebut.
"Sudah (diberikan sanksi). Sanksi berupa teguran dan peringatan," ujar Syawalludin kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026. A mengaku merupakan mantan pegawai di sebuah toko roti yang salah satu investornya adalah oknum camat tersebut.
Setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya, A tiba-tiba menerima dua video melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku sekitar pukul 11.58 WIB.
"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, dua kali, siang-siang sekitar pukul 11.58 WIB. Saya buka videonya, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," ungkap A.
Video berdurasi sekitar sembilan detik itu dikirim dua kali berturut-turut dengan konten yang sama.
A mengaku terkejut saat mengetahui isi video tersebut. Awalnya, ia mengira pengiriman itu terjadi karena kesalahan dan menunggu klarifikasi maupun permintaan maaf dari pelaku.
Namun hingga malam hari, pelaku tidak menghubunginya kembali.
"Saya merasa direndahin. Kalau salah kirim, harusnya ada konfirmasi atau gimana. Tapi itu enggak chat lagi sampai malam. Akhirnya malamnya langsung saya blokir nomornya," kata A.
"Saya merasa dilecehkan banget, apalagi dari segi umur kan kami juga berbeda jauh," imbuhnya.
Pembelaan Oknum Camat: Mengaku Salah Kirim
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM Boyolali memanggil korban dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Sekda Boyolali M. Syawalludin, oknum camat mengakui video itu dikirim dari telepon selulernya. Namun, ia berdalih pengiriman tersebut terjadi karena salah kirim.
"Di pihak yang terlapor, Pak Camat menyampaikan bahwa video tersebut salah kirim ke telepon seluler pelapor," ujar Syawalludin.
Meski mengaku salah kirim, tindakan oknum camat tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Boyolali menjatuhkan sanksi berupa teguran dan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: