Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia

Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia Kredit Foto: Freepik/Indylooker

Komitmen Pemerintah Indonesia diperkuat melalui dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yang pertama pada November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional  (dengan upaya sendiri) sebesar 29 persen dan target conditional (dengan bantuan internasional) hingga 41 persen dibandingkan skenario business as usual pada 2030.

Proses transisi menuju pembangunan rendah emisi GRK ini butuh investasi dan pembiayaan yang tidak sedikit. International Finance Corporation (IFC), anak usaha dari World Bank Group, menaksir Indonesia butuh investasi sebesar US$274 miliar atau hampir Rp3.870 triliun hingga 2030.

Pembiayaan dan investasi sebesar ini terang sulit ditanggung semuanya oleh pemerintah. Perlu partisipasi banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga keuangan untuk membiayai transisi menuju pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Tujuan Investasi Nomor 4 di Dunia, Lho... Kata Luhut

Dalam laporan Green Finance Opportunities in Asean yang diterbitkan oleh Bank DBS, disebutkan bahwa estimasi kebutuhan pembiayaan investasi ramah lingkungan di negara-negara Asean dari 2016 hingga 2030 sebesar US$3 triliun. Kebutuhan pembiayaan itu tersedot ke sektor infrastruktur (US$1,8 triliun), energi terbarukan (US$400 miliar), efisiensi energi (US$400 miliar), dan pertanian pangan (US$400 miliar). Indonesia akan menyedot porsi terbesar (36 persen) dari kebutuhan pembiayaan itu.

Pada akhir 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Roadmap). Definisi Keuangan Berkelanjutan menurut Peta Jalan ini adalah dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Menyusul Peta Jalan, OJK menerbitkan peraturan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik pada Juli 2017. Lembaga jasa keuangan wajib menyerahkan rencana aksi tahunan keuangan berkelanjutan mereka mulai Januari 2019. 

Tahun ini, pemerintah berencana menerbitkan kembali Sukuk Ramah Lingkungan Global. Sukuk jenis ini pertama kali diterbitkan Indonesia pada 2018 silam dengan nilai US$3 miliar, di mana sukuk bernilai US$1,25 miliar bertenor lima tahun dan US$1,75 miliar memiliki tenor 10 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: