Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Keputusan China, Donald Trump Bakal Hukum Pihak yang Matikan Otonomi Hong Kong

Respons Keputusan China, Donald Trump Bakal Hukum Pihak yang Matikan Otonomi Hong Kong Kredit Foto: Reuters/Jonathan Ernst
Warta Ekonomi, Bogor -

Presiden Donald Trump mengklaim sudah memerintahkan administrasinya memulai proses pencabutan perlakuan khusus bagi Hong Kong; sebagai respons terhadap rencana China yang berniat menerapkan undang-undang keamanan baru di sana.

Ia mengatakan China telah melanggar otonomi Hong Kong dan menyebut langkahnya terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong," katanya pada konferensi pers di Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Donald Trump 'Berulah' Lagi, Kini Tweet-nya Kena Sensor Gara-Gara . . . .

Baca Juga: Setelah Trump, Kini Giliran Cuitan Jubir Kemenlu China yang Ditegur Twitter

Trump menambahkan, Amerika Serikat juga akan menjatuhkan sanksi pada individu yang dianggap bertanggung jawab atas matinya otonomi di Hong Kong.

Trump mengaku mengarahkan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.

Dia juga akan mengeluarkan proklamasi pada hari Jumat untuk lebih melindungi penelitian penting universitas dengan menghentikan masuknya warga negara asing dari China yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan potensial.

Sumber, termasuk pejabat AS saat ini, mengatakan kepada Reuters pada hari Kamis bahwa langkah terakhir, yang telah diharapkan, dapat berdampak 3.000 hingga 5.000 mahasiswa pascasarjana China.

Langkah Trump ini dilakukan seiring rencana China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan wilayah itu tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS yang memungkinkannya untuk tetap menjadi pusat keuangan global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: