Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Ingin Aturan Konten Medsos Cepat Diusulkan, Regulator AS: 'Oh Tidak Bisa'

Trump Ingin Aturan Konten Medsos Cepat Diusulkan, Regulator AS: 'Oh Tidak Bisa' Kredit Foto: Reuters/Joshua Roberts
Warta Ekonomi, Bogor -

Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatur keputusan konten perusahaan media sosial (medsos) tampaknya bakal menghadapi tantangan dari pihak regulator.

Pekan lalu, Trump mengutarakan niat mengubah ketentuan undang-undang yang membuat situs medsos tak bertanggung jawab atas konten milik pengguna. Bahkan, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Departemen Perdagangan mengajukan petisi ke Komisi Komunikasi Federal (FCC).

Ketua FCC, Ajit Pai tak menyetujui permohonan itu. "Perdebatan (soal aturan konten medsos) ini penting, kami akan berhati-hati meninjau tiap petisi untuk pembuatan peraturan," tambah Pai, dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Soal Rencana Depak Huawei dari Pengembangan Jaringan 5G, Inggris: Kami Tengah Kaji Dampak Sanksi AS

Baca Juga: Corona dan Campak Belum Reda, Negara Ini Kembali Dilanda Virus Ebola

Namun sebelumnya, FCC mengklaim tak bisa mengawasi perusahaan internet. Yang jelas, Pai berharap perusahaan media sosial bisa mendukung kebebasan berekspresi pengguna.

Ia berkata, "(perusahaan medsos) tak akan diatur dalam hal kebebasan berbicara. Pemerintah tak berhak mengatur platform tersebut, kami tak memiliki kekuatan untuk melakukan itu."

Sementara itu, Profesor Hukum Boston College, Daniel Lyons mengatakan, FCC tak harus menindak permohonan petisi itu.

"Terutama, karena permintaan itu bertentangan dengan perlindungan Amandemen Pertama yang kuat dan secara tradisional diperluas oleh agensi," jelas Lyons.

Hambatan lainnya ialah waktu, sebab FCC perlu beberapa bulan dalam meninjau permohonan itu. Belum lagi, lembaga itu mesti mengumpulkan komentar publik sebelum menyusun aturan yang Trump usulkan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: