Lebih spesifik di bidang jasa konsultansi, Imam juga mendorong BUMN untuk mengikuti regulasi yang berlaku, baik untuk jasa konsultansi konstruksi maupun jasa konsultansi non-konstruksi. Aturan itu setidaknya terentang dalam PP 22/2020, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Imam menilai kebijakan pelibatan UMKM dalam proyek BUMN juga sesuai dengan momentum refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 yang menyebabkan proyek-proyek pemerintah mengalami penurunan yang signifikan, bahkan penundaan dan keterlambatan proses pembayaran atas kontrak berjalan.
"Keberpihakan kepada UMKM juga adalah sesuai dengan perintah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jumlah perusahaan UMKM jauh lebih banyak dibanding usaha besar," pungkas Imam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti