Arbitrase adalah penyelesaian suatu perkara atau upaya untuk mengurangi ketegangan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase juga sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baca Juga: Apa Itu Analis Kredit?
Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa harus sepakat dan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter.
Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka. Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase.
Jenis-Jenis Penyelesaian Masalah Melalui Arbitrase
Terdapat dua jenis arbitrase yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Berikut penjelasannya:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: