Hingga kini, penyelesaian konflik dengan metode arbitrase diminati oleh masyarakat khususnya rakyat Indonesia. Hal ini karena penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dinilai memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa lewat peradilan umum.
Berikut keuntungan metode arbitrase:
- Sidang tertutup untuk umum
- Waktu yang efisien dan fleksibel
- Lebih hemat dalam segi biaya
- Boleh menggunakan jasa pengacara
- Keputusan bersifat mengikat
- Proses penyelesaian sengketa lebih cepat (maksimal 6 bulan)
- Bisa memilih medium (pihak ketiga) sesuai kesepakatan
Adapun salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore.
Proses Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.
- Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
- Menunjuk Arbitrer
- Mendengarkan tanggapan pemohon
- Proses tuntutan balik
- Proses sidang pemeriksaan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: