Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Arbitrase?

Apa Itu Arbitrase? Kredit Foto: Rawpixel

1. Arbitrase institusional

Arbitrase institusional adalah lembaga khusus yang ditunjuk dalam proses arbitrase. Ada beberapa keuntungan menggunakan arbitrase institusional, yaitu ada bantuan administratif, ada aturan yang ditetapkan, dan prosesnya tepat waktu. 

Namun, biaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase institusional lebih besar. Pasalnya, lembaga khusus tersebut menagih biaya berdasarkan persentase dari jumlah yang disengketakan.

Di Indonesia, ada beberapa lembaga arbitrase yang dapat menjadi penengah kasus sengketa, yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

2. Arbitrase ad hoc

Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang tidak dikelola oleh suatu institusi. Sifat arbitrase ad hoc hanyalah sementara, artinya dibentuk setelah sebuah sengketa terjadi dan akan berakhir setelah putusan dikeluarkan.

Para pihak akan menentukan peran dalam proses arbitrase. Salah satunya penunjukan arbiter. Jika para pihak tidak menunjuk arbiter sendiri, maka bisa meminta bantuan pengadilan untuk mengangkat arbiter sebagai pemeriksa dan pemutus kasus sengketa. 

Selain menunjuk arbiter, para pihak juga dapat membuat aturan yang berlaku, jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen, dan prosedur dalam penyelesaian sengketa. Arbitrase ad hoc juga bisa diubah menjadi arbitrase institusional jika pihak yang bersengketa memerlukan bantuan dari lembaga khusus. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: