Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC

Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC Kredit Foto: INIAC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi Hukum, Arif Edison bersama Prof. Jimly Asshiddiqie meluncurkan Indonesia International Arbitration Center (INIAC) pada 17 Agustus 2021 lalu. Yayasan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang bersengketa.

Menurut Ketua INIAC, Arif Edison organisasi  ini dibentuk sebagai alternatif penyelesaian perkara perdata melalui arbitrase baik untuk profesional maupun pengusaha akibat dari adanya dualisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mmemicu munculnya kerugian besar untuk investor dan pengusaha.

Ia mencontohkan, seperti yang dialami oleh Maybank saat bersengkata dengan PT Reliance Tbk. Kasus tersebut bergulir sejak 2017 dan belum tuntas. Singkat cerita kasus ini yang awalnya memiliki nilai kerugian sekitar Rp 350 miliar, melonjak drastis menjadi Rp 2 triliun setelah lahirnya putusan kembar sebagaimana dikutip dari buku Twin Arbitration karya Arif Edison sendiri. 

"INIAC hadir membawa solusi yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha, yaitu kepastian. Setiap pengusaha butuh kepastian, dan tentunya tenaga profesional yang ada di INIAC sangat menjamin karena banyak sekali pakar dan arbiter profesional asing yang tersebar di 5 benua," kata Arif di Jakarta ((7/3).

NIAC menurut Atif telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  Bila dibandingkan dengan BANI,  INIAC memiliki banyak keunggulan. "Biaya yang sangat terjangkau kurang lebih separuh dari biaya di BANI, dengan kualitas penanganan yang lebih cepat kurang lebih hanya 3 sampai 6 bulan untuk penyelesaian perkara, 2 kali lipat lebih cepat dari arbitrase Singapura, SIAC, dengan putusan arbitrase yang dapat di eksekusi hampir di seluruh dunia. Selain itu, INIAC juga tidak membolehkan ketuanya menjadi (majelis) arbiter/hakim yang memeriksa kasus. Ini merupakan hal baru di budaya peradilan Indonesia. Di mana setiap Ketua lembaga atau institusi peradilan bisa menjadi Majelis Hakim. Termasuk Ketua BANI bahkan sering menjadi arbiter yang menangani kasus. Sedangkan di INIAC ketuanya tidak boleh campur tangan, dan tidak bisa bersinggungan dengan kasusnya. Karena kepengurusan hanyalah untuk melayani organisasi secara profesional," ujar Arif.

Dimasa new era saat ini INIAC juga menerapkan sistem peradilan daring dan menjauhkan dari praktik korupsi. Hal ini dikarenakan para arbiternya yang tersebar di banyak negara dengan sendirinya akan mempersulit perjumpaan fisik antara arbiter dengan pihak yang bersengketa.

"Yang pasti INIAC menawarkan layanan berkualitas bintang 5 dengan harga kaki 5, yang paling penting adalah bisa mempromosikan kepastian hukum di Indonesia ke dunia asing sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor maupun pengusaha asing untuk masuk dan berbisnis di Indonesia," pungkas Arif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: