Sebanyak 59 perusahaan dilarang beroperasi karena tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana mengatakan industri dan perusahaan harus memiliki IOMKI dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.
Selain itu, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Baca Juga: Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Terapkan New Normal, Asalkan....
"Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin kepada wartawan di gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020) sore.
Menurutnya, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.
"Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: