Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Sebut saat Salat Pakai Masker Itu Sebenarnya Makruh, tapi...

MUI Sebut saat Salat Pakai Masker Itu Sebenarnya Makruh, tapi... Masker kain. | Kredit Foto: Forbes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah COVID-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.

Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.

Baca Juga: Hampir 100 Jemaah Menunaikan Salat Berjamaah di Hari Pertama Dibukanya Kembali Masjid Nabawi

"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Fatwa tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf shalat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.

Sementara itu, Hasanuddin mengingatkan umat yang melaksanakan Shalat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: