Bukan hanya dari sisi pengelola mall, Ikhsan Abdullah juga menyarankan kepada masyarakat konsumen agar dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan. Misalnya, memastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi. Kemudian masyarakat juga perlu memastikan apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI atau belum.
"(Konsumen juga) memastikan pemajangan barang atau display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan nonhalal," sebutnya.
Selain dari sisi produk, ia meminta masyarakat untuk memastikan pramuniaga pusat perbelanjaan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misal menggunakan sarung tangan, penutup rambut, dan masker.
"Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung atau customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre panjang," paparnya.
Selain itu, ia mengharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mall untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung. Artinya, pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh di atas 38 derahat celcius tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan.
Apabila masukan ini dapat dilaksanakan, ia memastikan masyarakat Indonesia telah siap untuk memasukin era new normal pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan atau mall.
"Kami pengurus IHW sangat berharap agar masa new normal ini benar-benar dapat memulihkan kembali secara perlahan aktivitas perekonomian, akan tetapi kita terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: