Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Tapera?

Apa Itu Tapera? Perumahan | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji sebesar 2,5% sementara 0,5% iuran dibebankan kepada pemberi kerja.

Presiden Jokowi atau Joko Widodo sendiri telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Indonesia Ribut Tapera, Negara Ini Malah Kasih Rp250 Juta Cuma-Cuma ke Warganya Buat Bangun Rumah!

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan ini. Hal tersebut lantaran gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Selain itu juga gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepersertaannya berakhir.

Adapun peserta Tapera dinyatakan berakhir apabila:

  1. Peserta telah pensiun sebagai pekerja
  2. Peserta meninggal dunia
  3. Peserta mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria
  5. Peserta selama 5 tahun berturut-turut

Adapun syarat peserta Tapera yaitu:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah; dan/atau
  3. Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama

Sementara peserta yang telah berakhir kepesertaan Tapera akan memperoleh pengembalian simpanan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: