Akademisi Rocky Gerung menyatakan akan kembali menggugat Presidential treshold (PT) pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bersama pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, pada 2018 lalu, MK menolak gugatan serupa. Namun, menurutnya keputusann tersebut buka keputusan hukum, melainkan keputusan politik.
Bahkan, ia menyebut MK yang seharusnya menjadi lembaga penegak demokrasi justru dikerangkeng dan terbelenggu oleh kepentingan kelompok tertentu.
Baca Juga: Keras, Keras: Rocky Gerung Bilang Lembaga Ini Otaknya di Istana, Kakinya Dirantai oleh DPR
Baca Juga: Nah Ketahuan!! Rocky Gerung Gak Dukung Said Didu
"MK itu otaknya di Istana diatur disana, kakinya dirantai di Senayan atau DPR, cuma tangannya aja dia itu yang bebas, bebas transaksi dan lainnya," katanya kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil