Astaga, Banyak Laporan Soal Muslim Uighur Diadili Pakai Dakwaan Abal-Abal
Kamp-kamp itu disebut China sebagai "kamp reedukasi” bagi para "pelaku kejahatan” di Provinsi Xinjiang, yang mayoritas penduduknya berasal dari etnis Uighur dan beragama Islam.
Tetapi status para penghuni kamp adalah tahanan. Walaupun mereka mengatakan, mereka ditangkap tanpa tahu alasannya. Baru setelah beberapa lama, kadang setelah berbulan-bulan, berada dalam tahanan mereka diberi daftar tindakan pelanggaran hukum, kemudian dipaksa memilih salah satu dari lebih 70 jenis kejahatan yang tertera dalam daftar itu.
Baca Juga: UU HAM Uighur Akhirnya Disahkan, Sanksi buat China di Depan Mata
DW berbicara dengan empat mantan tahanan, dua pria dan dua wanita dari Xinjiang. Keempat tahanan menghabiskan waktu berbulan-bulan di kamp tahanan pada tahun 2017 dan 2018. DW mewawancarai mereka secara terpisah.
Dipaksa memilih jenis pelanggaran hukum dari daftar
Keempat orang itu menceritakan, setelah ditahan mereka mendapat selembar kertas yang merinci lebih dari 70 pelanggaran hukum dan dipaksa memilih salah satunya. Misalnya ada pelanggaran hukum melakukan perjalanan tanpa izin atau menghubungi orang di luar negeri.
Kebanyakan tahanan memilih tindakan keagamaan yang didaftarkan sebagai pelanggaran hukum, seperti berdoa di depan umum atau mengenakan jilbab, kata mereka.
Setelah menjalani "hukuman" dan dibebaskan, keempat orang itu memilih untuk pindah ke Kazakhstan. Ada spekulasi bahwa hal ini adalah bentuk upaya diplomatik di belakang layar antara China dan Kazakhstan. Karena pemerintah China memang membebaskan para tahanan yang memiliki paspor dan izin tinggal resmi atau anggota keluarga yang tinggal di Kazakhstan.
Namun bagi mereka yang tidak memiliki hubungan ke luar negeri, hampir mustahil untuk melepaskan diri dari penindasan dan pengawasan otoritas China.
DW tidak dapat memverifikasi secara independen kebenaran cerita keempat tahanan, tetapi cerita mereka saling menguatkan dalam aspek-aspek penting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: